HARIANMEMOKEPRI.COM – Keberadaan jeti di ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, kembali menuai polemik.

Meski sempat mendapat peringatan dari pihak PSDKP Anambas karena belum mengantongi izin resmi, jeti tersebut kini kembali digunakan untuk aktivitas bongkar muat material.

Berdasarkan informasi dari warga, dalam satu bulan terakhir sudah terjadi dua kali aktivitas bongkar muat barang proyek di lokasi tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

“Sudah dua kali tongkang bongkar barang material bangunan di Jeti Ujung Pantai Padang Melang,” ungkap Ketua Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi, saat ditemui Sabtu (14/6/2025).

Namun hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang memberi izin terhadap aktivitas di jeti yang sudah lama beroperasi tanpa legalitas itu.

Bahkan warga pun mengaku tak mengetahui siapa pemilik material yang dibongkar di sana.

“Kalau soal siapa yang beri izin, kami tidak tahu. Tapi faktanya dua kali sudah ada bongkar muat di situ,” tambah Dedi.

Menurut keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, jeti tersebut telah berdiri lebih dari 10 tahun namun belum juga dilengkapi dokumen izin dari dinas terkait.

Ironisnya, meskipun pernah dilarang untuk beroperasi, aktivitas tetap berlangsung tanpa hambatan.

M. Yamin, mantan Kepala Desa Bukit Padi, membenarkan bahwa sejak awal pembangunan jeti itu memang tidak memiliki izin.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan dari dinas terkait pernah dikeluarkan, namun tidak diindahkan.

“Dari dulu setahu saya memang belum pernah ada izin. Bahkan sudah pernah dilarang, tapi tetap saja difungsikan,” jelas Yamin yang akrab disapa Jumin.

Selain persoalan legalitas, keberadaan jeti tersebut dinilai mengganggu keindahan kawasan Pantai Padang Melang, yang letaknya cukup dekat dengan Bandara Letung dan menjadi salah satu destinasi unggulan di Jemaja.

Warga kini mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Bila pemilik jeti tetap enggan mengurus perizinan, warga berharap jeti tersebut dibongkar demi menjaga kelestarian lingkungan dan citra kawasan pariwisata.

“Kalau memang tidak ada izin, sebaiknya ditertibkan. Jangan sampai hukum diabaikan dan lingkungan jadi korban,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PSDKP maupun pemerintah daerah terkait langkah selanjutnya atas aktivitas ilegal di Jeti Padang Melang.