HARIANMEMOKEPRI.COM — Keberadaan pelabuhan jeti diduga ilegal di ujung Pantai Wisata Padang Melang, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Isu ini mencuat setelah sejumlah nelayan dari Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, melalui Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi

Dedi Hariadi atau yang akrab disapa Adi, angkat bicara di sejumlah media online. Mereka mempertanyakan status jeti yang hingga kini diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Selain persoalan izin, nelayan juga menyoroti dugaan kerusakan terumbu karang akibat pembangunan jeti tersebut.

Keberadaan jeti dinilai telah merusak keindahan pantai yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Pulau Jemaja dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Nelayan juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dan memberikan izin kepada tongkang untuk bersandar serta membongkar material proyek di jeti tersebut.

Tim media ini mencoba menelusuri lebih lanjut terkait kepemilikan jeti dan material proyek.

Salah satu narasumber yang ditemui adalah Wito, warga Pasiran Bukit Padi yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pemilik jeti.

Saat dikonfirmasi, Wito membenarkan bahwa pernah ada aktivitas bongkar muat material bangunan berupa batu kerikil (batu split) untuk kebutuhan proyek rehabilitasi irigasi di Desa Bukit Padi. Menurutnya, kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pemilik jeti, Harpin.

“Benar, belum lama ini ada aktivitas di jeti itu. Sebelum itu saya sudah hubungi bos, Pak Harpin, apakah tongkang boleh bongkar material proyek di jeti miliknya,”

“Pak Harpin memberikan izin, tapi karena kondisi jeti rusak berat, dia minta supaya yang rusak diperbaiki dulu. Jadi, kemarin ada beberapa lori tanah yang dipakai untuk menimbun dan meratakan jalan ke jeti agar bisa dilalui,” jelas Wito, Senin (23/6/2025)

Hasil penelusuran di lapangan, material batu split yang dibongkar di jeti tersebut diketahui digunakan untuk proyek irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Proyek ini dikerjakan oleh PT Fatara Julindo Putera KSO CV Amira Pratama selaku pemenang tender.

Namun, keterangan Wito soal aktivitas di jeti ini berbeda dengan informasi yang beredar di masyarakat. Wito mengaku hanya ada satu kali aktivitas bongkar muat material.

Sementara masyarakat menyebut sudah dua kali terjadi aktivitas di jeti, yakni bongkar batu split dan bongkar sejumlah alat berat untuk keperluan proyek irigasi.

Terkait keberadaan Box Culvert di sekitar jeti yang disebut-sebut mengganggu aktivitas nelayan, terutama untuk memarkirkan dan melindungi pompong saat musim gelombang tinggi,

Wito menyebut ada rencana memindahkan akses jalan ke sisi bukit di sekitar lokasi. Namun, rencana itu belum jelas kapan akan direalisasikan.

“Rencananya memang jalan ke jeti itu mau dipindahkan ke pinggiran bukit supaya tidak mengganggu sungai. Pak Camat Jemaja, Pak Do, juga sudah telpon saya soal ini, dan sudah oke,” kata Wito.

Ia berjanji akan segera menyampaikan keresahan masyarakat ini kepada pemilik jeti, Harpin, agar ada solusi yang tidak merugikan nelayan maupun pihak lainnya.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah kabupaten dan provinsi segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan jeti-jeti ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat menilai jika seluruh aktivitas pelabuhan sudah memiliki izin resmi, tidak akan terjadi kesalahpahaman antara nelayan, pemilik jeti, maupun kontraktor, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).