HARIANMEMOKEPRI.COM — Keberadaan pelabuhan jeti diduga ilegal di ujung Pantai Wisata Padang Melang, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Isu ini mencuat setelah sejumlah nelayan dari Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, melalui Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi
Dedi Hariadi atau yang akrab disapa Adi, angkat bicara di sejumlah media online. Mereka mempertanyakan status jeti yang hingga kini diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Selain persoalan izin, nelayan juga menyoroti dugaan kerusakan terumbu karang akibat pembangunan jeti tersebut.
Keberadaan jeti dinilai telah merusak keindahan pantai yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Pulau Jemaja dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Nelayan juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dan memberikan izin kepada tongkang untuk bersandar serta membongkar material proyek di jeti tersebut.
Tim media ini mencoba menelusuri lebih lanjut terkait kepemilikan jeti dan material proyek.
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya