HARIANMEMOKEPRI.COM – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”, terkait dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu disampaikan pada 16 Februari 2026.
Tembusan surat turut diterima admin grup serta pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna.
Gabungan organisasi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Jurnalis Natuna, Ikatan Wartawan Online Indonesia, dan Serikat Media Siber Indonesia menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi, seperti penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.
Dalam surat somasi tersebut ditegaskan bahwa pernyataan dimaksud berpotensi melanggar ketentuan UU ITE, khususnya pasal terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Gabungan organisasi wartawan menuntut pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataan tersebut.
Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar hukum.
Somasi itu memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Apabila tidak terdapat itikad baik, organisasi wartawan menyatakan akan mengajukan aduan resmi kepada aparat penegak hukum yang dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi sesuai prosedur.
Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk anti kritik.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.
Ketua PJN Natuna, Roy Parlin Sianipar, menilai ruang digital harus dijaga tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.
Sementara Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menyebut penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Jika ini dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.
Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa somasi merupakan langkah proporsional sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Harapannya ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Gabungan organisasi wartawan menegaskan komitmen mereka menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik, sekaligus memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang.

