“Perda KTR adalah investasi jangka panjang bagi generasi kita. Lingkungan sehat akan mengurangi beban biaya kesehatan dan mendukung pembangunan produktif,” jelas Bupati Aneng.

Implementasi KTR akan dilakukan melalui sosialisasi masif, pengawasan, dan penegakan hukum secara bertahap.

Pemerintah daerah menekankan pembinaan terlebih dahulu agar masyarakat memahami manfaatnya tanpa merasa dibatasi.

Rapat dihadiri Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan serta wanita, menegaskan dukungan penuh terhadap APBD 2026 dan Perda KTR.

Bupati Aneng menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sehat, berdaya saing, dan sejahtera sesuai semangat “Anambas Maju.”

“Mari bersama-sama mengawal APBD dan KTR demi kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Bupati Aneng.