HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Thinktank Pangan Kita resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang terverifikasi.
Naskah Akademik berjudul Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan tersebut memuat analisis teori, evaluasi hukum, serta rekomendasi kebijakan menyeluruh.
Dokumen tersebut mengidentifikasi berbagai persoalan struktural dalam kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi, distorsi neraca pangan nasional, hingga adanya legal loopholes yang memungkinkan manipulasi kuota.
Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, Farras Alam Majid, menyampaikan bahwa persoalan impor tidak hanya bersifat teknis, tetapi berakar pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan.

