“Reformulasi norma harus mengembalikan impor pada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu, Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam penyusunan data dan penetapan kuota impor.

Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag menjadi faktor utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil.

“Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ungkap Hakim pada Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa naskah akademik ini tidak hanya berisi kritik, tetapi juga solusi konkret yang dapat langsung diadopsi dalam proses legislasi.

Naskah tersebut turut memuat evaluasi terhadap berbagai regulasi, termasuk UU Pangan, UU Cipta Kerja, dan Permendag 16/2025, serta dampaknya terhadap petani lokal dan stabilitas pasar.

Pangan Kita juga menampilkan perbandingan kebijakan impor sejumlah negara, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Brasil, sebagai rujukan pembentukan mekanisme kuota impor yang transparan dan berbasis verifikasi ilmiah.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar legal kuota impor, publikasi transparan data produksi dan kebutuhan pangan, audit independen distribusi impor, serta penguatan sanksi atas manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan.