“Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Ketika neraca pangan tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu administrasi, tetapi persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya.

Farras menambahkan bahwa selama celah kuota impor dibiarkan, ruang diskresi akan tetap terbuka dan berpotensi menimbulkan praktik rente, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu dalam jalur distribusi.

“Reformulasi norma harus mengembalikan impor pada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu, Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam penyusunan data dan penetapan kuota impor.

Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag menjadi faktor utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil.