HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya pemberantasan narkoba di Kota Tanjungpinang kembali membuahkan hasil.

Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam kasus berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 207,68 gram serta ekstasi 9,48 gram, Senin (17/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan tujuh tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sementara seorang tersangka lainnya, SP, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana lebih berat, yakni penjara 6–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar AKP Lajun Siado Sianturi.

Salah satu kasus yang paling mencolok berasal dari LP Nomor 67. Informasi masyarakat membawa polisi ke sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Tanjungpinang Timur, pada 5 November 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu, petugas menemukan:

63 paket kecil sabu dengan berat 103,56 gram

1 paket sabu seberat 98,41 gram

Ekstasi sekitar 17 gram

Plastik klip, timbangan digital, handphone, dan perlengkapan lainnya

Tersangka NT disebut bertugas sebagai penyimpan barang atau gudang, yang menyiapkan paket sabu dan ekstasi atas instruksi LB, pemasok yang hingga kini masih buron.

Komunikasi keduanya dilakukan melalui telepon, sementara NT bertugas menyalurkan barang kepada sejumlah pelaku lain di Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus lainnya berasal dari LP Nomor 64 dan 65 yang merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka KS di Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur. Dari tangan KS, polisi menyita 1 gram sabu, alat isap, dan telepon genggam.