HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.

Penahanan Dirut PT BFG ini dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah yang bersangkutan ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi Koordinator Bidang Pidsus, Kasi Penerangan Hukum, serta jajaran penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Ismail Fahmi menjelaskan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.

DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif. Pada 29 Mei 2024, DR resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-1323/L.10/Fd.1/05/2024.