Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 17 saksi serta lima ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Kepri, pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882.

DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap DR selama 20 hari, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Aspidsus.