HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.
Penahanan Dirut PT BFG ini dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah yang bersangkutan ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi Koordinator Bidang Pidsus, Kasi Penerangan Hukum, serta jajaran penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.
DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif. Pada 29 Mei 2024, DR resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-1323/L.10/Fd.1/05/2024.
Perkara dugaan korupsi ini merupakan lanjutan (splitsing) dari kasus yang sebelumnya menjerat BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.
DR, selaku penyedia pekerjaan dan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, kemudian diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 17 saksi serta lima ahli.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Kepri, pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882.
DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap DR selama 20 hari, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Aspidsus.

