HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, khususnya terkait bahaya narkoba, bullying, dan penggunaan media sosial yang bijak.
Kegiatan JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim penyuluh hukum.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif, serta ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak tubuh dan masa depan, tapi juga dapat berujung pidana berat bahkan hukuman mati.
“Karena itu, generasi muda harus mampu menjauhi dan melawan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Yusnar.
Selain bahaya narkoba, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai perundungan (bullying).
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya