HARIANMEMOKEPRI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan CV. Mitra Bangun Lestari wajib membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir.
Putusan dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg itu dibacakan pada Senin, 29 September 2025.
Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Fandika, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah lembur yang selama ini belum diberikan.
Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujarnya.
Meski begitu, Agung menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang.
Ia menilai anjuran mediator pasca mediasi pertama dan kedua sarat dengan kepentingan tertentu.
“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya