HARIANMEMOKEPRI.COM – Guna meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Kampung Bugis, dan dihadiri sejumlah unsur terkait, mulai dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga perwakilan RT/RW, Kamis (7/8/2025)

Hadir mewakili Kepala Kanwil Imigrasi dan PAS Provinsi Kepri, Kabid Wasdakim Moch Deni menyampaikan bahwa pembentukan Tim PORA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan pelaksana terbaru, Permenkumham Nomor 02 Tahun 2025.

“Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, terutama di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Imigrasi dalam membentuk Tim PORA tingkat kecamatan.