HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Forkopimcam dan Dinas Sosial menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, terutama di sekitar Pasar Buah dan Terminal Induk Kota Pemalang, Kamis (31/7/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum dan hasil koordinasi lintas instansi, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan bangunan di area tersebut.

Beberapa bangunan diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti konsumsi minuman keras (miras) dan karaoke liar.

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan lintas instansi. Pihak Satpol PP fokus pada bangunan liar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, dari utara rel kereta hingga ke terminal.

“Banyak dari bangunan ini digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk karaoke tanpa kedap suara, yang jelas mengganggu ketertiban umum,” ujar Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, yang akrab disapa Gus Ar.