Menurutnya, kegiatan ini telah melalui sejumlah prosedur, termasuk sosialisasi kepada pemilik bangunan serta teguran bertahap. Pengaduan juga datang melalui aplikasi layanan masyarakat Sapa Lalisa milik Satpol PP.

“Ini bagian dari merespons aduan masyarakat dan mendukung visi-misi Bupati Pemalang, yakni menciptakan kota yang resik, hijau, dan rapi. Bangunan liar ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota,” tambah Gus Ar.

Di sisi lain, seorang pedagang buah bernama Army (40), kiosnya dianggap berdiri di atas sempadan jalan, mengaku telah memiliki izin dan rutin membayar retribusi harian sebesar Rp10.000. Ia bahkan menunjukkan karcis bukti pembayaran kepada petugas.

Namun, Kepala Pasar Buah, Eko, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah adanya izin resmi dari pihak pengelola pasar.

“Dari pihak Pasar Buah dan Sayur, kami tidak pernah menarik retribusi atau memberikan izin terhadap bangunan-bangunan di pintu masuk pasar. Silakan konfirmasi ke Pasar Kota Pemalang,” tegasnya.