Tanjungpinang – Satu unit mobil boks bertuliskan produk minuman teh botol diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada saat melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen di Kota Tanjungpinang, Jumat (23/09).

Saat ini boks dengan nomor polisi BP 8087 TA terparkir di halaman Mapolresta Tanjungpinang. Mobil boks berwarna orange tersebut tertempel sebuah produk minuman Teh Botol Sosro. Dari hasil pemeriksaan sementara, boks itu telah dilelang oleh perusahaan .

Diketahui saat itu mobil dan sopirnya diamankan di SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 Kota Tanjungpinang. Polisi menduga mobil boks itu merupakan sarana yang digunakan untuk pelangsiran BBM bersubsidi.

Sebelum dibawa polisi, mobil boks tersebut dikabarkan telah mengisi BBM jenis solar sebanyak dua kali. BBM itu kemudian dibawa dan disalin di sebuah rumah yang berada tak jauh dari SPBU KM 8. Pengakuan tersangka BBM itu untuk para nelayan yang menggunakan kapal guna penangkapan ikan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan telah mengamankan sebuah mobil boks berlogo teh botol Sosro yang diduga melakukan aktifitas ilegal BBM bersubsidi.

“Ya benar ada penangkapan mobil boks bertulisan teh botol sosro diamankan yang diduga bermuatan solar saat ini kita sedang memperdalam kasusnya tunggu laporan dari anak buah,” terangnya

Indikasi pelanggaran ada. Tapi anggota masih lakukan pemeriksaan. Keduanya masih di-BAP. Dan masih menunggu laporan anggota. Karena masih ada waktu 1×24 jam. Hasilnya nanti akan di sampaikan.

“Informasi yang kita peroleh, mobil sudah dilelang oleh PT Sosro. Kenapa masih ada stiker itu, kita akan dalami juga,” sebut Ronny.

Salah seorang karyawan Teh Botol Sosro Ujang juga membenarkan hal itu bahwa mobil boks tersebut sudah di jual 10 tahun yang lalu.

“Masalah masih digunakan logo Teh Botol Sosro itu akan kita lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.