HMK, TANJUNGPINANG — Menurut Rahma, keberadaan gedung wanita Tun Fatimah yang berada di Jalan Daeng Celak, Senggarang, Kota Tanjungpinang, harus dapat dirasakan masyarakat sebagai tempat untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat.



“Gedung itu dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pertemuan, hajatan, pesta pernikahan dan sebagainya.

Karena gedung itu milik kita bersama,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (28/2022).

“Kegiatan masyarakat boleh dilakukan di gedung itu. Tapi, tetap menjaga sebagaimana fungsinya,” pinta Rahma.


Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Deri Tiodora menambahkan masyarakat yang ingin menggunakan gedung wanita Tun Fatimah dapat mengajukan surat permintaan ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian umum.

“Kalau ada yang mau gunakan untuk kegiatan sosial masyarakat atau perkawinan, bisa ajukan surat permohonan,” katanya.  (kutipanco)