HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga tersangka narkoba beberapa waktu lalu.

“1 orang inisal DD ASN Pemprov Kepri, 2 orang inisial HR dan RN ASN KSOP, ” jelas Wakapolres Tanjungpinang AKBP Robby dalam konfrensi pers, Rabu (14/8/2024).

AKBP Robby mengatakan, barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan pada lokasi berbeda.

“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dalam toilet namun petugas dengan cepat menghalangi, tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menuturkan berdasarkan informasi adanya transaksi atau menjual ekstasi.

“Setelah dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 butir ekstasi dari DD, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba,” jelas Kompol Arsyad.

Kasatresnarkoba menambahkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan, dirumah abang DD juga menemukan alat hisap bong. Namun dikediaman DD terdapat timbangan serta plastik klip.