HARIANMEMOKEPRI.COM — Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kinerja para Kepala OPD di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (2/1/2024).
Adapun besaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,34 triliun yang terdiri dari komponen Pendapatan sebesar Rp4,21 triliun, Belanja sebesar Rp4,34 triliun dan Pembiayaan sebesar Rp92,05 miliar.
APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, di dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, terdapat tiga sukses yakni sukses pada perencanaan, pelaksanaan, dan sukses pada pengawasan.
Ansar melanjutkan pertama sukses di bidang perencanaan, tentu pembangunan ini harus ada cantolannya, yakni arah RPJMD Kepri.
“Kemudian sesuatu yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang baik pasti hasilnya kurang baik,” kata Ansar dalam arahannya.
Karena itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Sekda, TAPD, pimpinan OPD dan DPRD Kepri.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, tahapan perencanaan satu demi satu sudah diselesaikan dan hari ini DPA-nya dapat diserahkan”
Menurut Ansar sukses pelaksanaan ini juga bagian yang penting karena perencanaan yang baik akan menghasilkan output dan outcome yang baik jika pelaksanaannya baik, tepat waktu, dan kualitas yang sudah ditetapkan.

