HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditreskrimsus Polda Kepri amankan seorang penyebaran video mahasiswi Politeknik Negeri Batam viral di media sosial.

Tersangka yang diamankan Dirreskrimsus Polda Kepri tersebut berinisial AM (22). Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi

Baca Juga: Mengecek Kantor Serta Gudang Logistik KPU Bintan, AKBP Riky Iswoyo Pastikan Personel Lakukan Tugas Pengamanan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan beredarnya video asusila kabarnya terjadi di Batam.

“Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Uji Coba Penanaman Padi Pada Lahan Bauksit, Kini Tinggal Menunggu Hasil Panen

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.

Video itu sendiri sengaja disebar tersangka pada akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

Baca Juga: Salah Satu Pengentasan Kemiskinan Di Tanjungpinang, Lansia Tunggal Terima Bantuan Pemakanan Kemensos RI

Sehingga media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, dimana kata sandi sudah diketahui pada saat mereka pacaran, penyebaran video pertama merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka.