Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN UP3 Tanjungpinang terkait kenaikan harga tarif listrik di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Selasa (09/20).
Kegiatan RDP yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten II Irwan S, Sos, Anggota DPRD Kab Bintan, BPSK Tanjungpinang, PPNS Bintan, PLN Unit Pelaksana Pelayanan dan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri H Lis Darmansyah SH mengatakan, berdasarkan penjelasan dan data dari PLN UP3 Tanjungpinang terkait salah satu penyebab kenaikan tarif listrik di Kota Tanjungpinang karena tidak sebandingnya sumber daya pencatatan dari PLN dengan jumlah pelanggan. Maka direkomendasi untuk memperbaiki sistem pencatatan yang dimiliki oleh PLN tersebut.
“Memberikan penalty terhadap vendor yang bekerja sama dengan PLN, merekomendasikan untuk membuat posko menampung pengaduan masyarakat di setiap kecamatan,” katanya.
Lis melanjutkan, meminta kepada BPSK menerima laporan awal serta agar menindaklanjuti sebagai bentuk penyelidikan terhadap indikasi kecurangan tarif listrik kepada masyarakat guna ditindaklanjuti oleh PPNS.
“Diharapkan laporan secara priodik atau seminggu sekali terhadap perkembangan atas dugaan/ kesalahan, ada 10 (sepuluh) rekomendasi kami berikan kepada PLN sehingga kedepannya kita minta jika masih terjadi lagi langsung kita tidak akan bayar, kita akan bayar sesuai surat atau tidak ada lagi tagihan susulan,” lanjutnya.
Masih penjelasan Lis, permasalahan seperti ini bukan hanya pada saat Covid 19 saja tetapi sudah sangat lama, banyak permasalahan PLN yang Harus dibenahi,
“Kita juga minta tidak ada lagi pemutusan listrik apabila terjadi keterlambatan serta memberikan toleransi kepada pelanggan dan sudah disanggupi oleh PLN, sekarang kami minta kepada PLN untuk keterbukaan terhadap publik,” jelasnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang Suharno mmeminta maaf atas kelonjakan tarif listrik sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan. Oleh karena itu kebijakan yang dilakukan bukan hanya kebijakan sepihak dari PLN Tanjungpinang sendiri tapi ada dasar-dasarnya dari pusat.
“Saat ini langkah-langkah yang kami lakukan adalah akan membuat posko pengaduan di tiap Unit Layanan Pengaduan (ULP) kami, jika masyarakat tidak bisa datang ke kantor, kami buat layanan Whatsapp centre untuk warga yang ada kendala ataupun bermasalah, terjadinya lonjakan ini karena volume pemakaian masyarakat yang meningkat, kedepannya kami akan giat lagi untuk sosialisasi kepada masyarakat agar masalah ini tidak terjadi lagi.” tutur Suharno.

