Harian Polri Kepri  | Tanjungpinang  – – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan dua orang  pria asal Tanjungpinang akibat transaksi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 Gram, Senin (06/20).

Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan , berawal pada hari Kamis 02 Juli 2020 sekira pukul 17 : 00 WIB , Anggota Sabhara Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dua orang laki-laki berinisial RN dan E  akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Pramuka Lorong Sumba , kemudian Anggota Sabhara menghubungi Satuan Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Barang Bukti yang telah di amankan oleh team Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Kemudian Pukul 18:30 WIB, melihat dua orang yang dicurigai lengkap dengan ciri-ciri berada di Jalan Pramuka Lorong Sumba, kemudian team yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 ( satu )  paket yang di duga jenis sabu pada tersangka inisial E, saat diinterogasi oleh petugas Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk Penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua orang tersangka akan dikenakan Pasal  114 ayat ( 1 )  dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 )  UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Pidana di atas 4 Tahun,” katanya.