Harianmemokepri.com | Lingga — PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima (SSLP) menepati janjinya mengembalikan sisa 68 sertifikat tanah milik warga masyarakat Desa Linau.

Penyerahan dilakukan oleh Perwakilan PT. SSLP, Maryono Landung secara simbolis kepada Wakil Bupati Lingga, yang diwakili Kabag Tapem, Gandime Diyanto, dan dilanjutkan penyerahan kepada Musdar Kepala Desa Linau, di Kantor Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Rabu (02/20).

Penyerahan disaksikan oleh Kanit ll Satreskrim Polres Lingga, Ipda Wisuda, Kapolsek Lingga AKP Tasriadi diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Hendra Parasian Sugiarto Sianturi, Kanit Buser Polsek Daik Brigadir Simangunsong, dan beberapa Perangkat Desa Linau yang hadir seperti Sekdes, BPD, Anggota BPD, juga beberapa tokoh perwakilan masyarakat.

Sebelum dilakukan penyerahan, Yufiq Sapita sebagai pihak pelapor dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Warga Desa Linau oleh PT. SSLP dan beberapa saksi yang hadir, menandatangani pencabutan laporan, yang suratnya dibawa langsung oleh Kanit ll Satreskrim Polres Lingga, Ipda Wisuda.

PT SSLP Penuhi Janji, Kembalikan Sertifikat Lahan Warga Linau

Musdar dalam sambutannya menyampaikan, sangat berterima kasih kepada para tokoh yang hadir, serta mengapresiasi rekan-rekan yang telah bersusah payah membantu penyelesaian masalah dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga oleh PT. SSLP.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari perusahaan, Koperasi, dan juga Polres, yang hingga saat ini Alhamdulillah permasalahan ini sudah pun selesai, kami atas nama yang membantu menyelesaikan masalah ini memohon maaf, jika selama dalam melakukan desakan kepada pihak perusahaan, terdapat sikat ataupun terkasar bahasa,” ucap Musdar.

Di tempat yang sama, Kanit ll Satreskrim Polres Lingga Ipda Wisuda menyampaikan laporan terkait beberapa langkah sebelumnya, dari mulai adanya laporan dari pihak pelapor, hingga diambil keputusan untuk dilakukan mediasi antara pelapor, pihak desa, perwakilan masyarakat, dengan PT. SSLP pada 1 Januari 2020, dengan hasil berupa kesepakatan pengembalian sertifikat.

PT SSLP Penuhi Janji, Kembalikan Sertifikat Lahan Warga Linau

“Dengan telah dicabutnya laporan mungkin tidak ada tuntutan lagi terhadap 212 sertifikat, dan laporan Polisi terkait penggelapan dokumen yang dilaporkan,” jelas Kanit ll Satreskrim Polres Lingga.

Sementara itu, Gandime Diyanto mewakili Wakil Bupati menyampaikan permohonan maaf dari Wakil Bupati M. Nizar yang belum berkesempatan hadir dengan mewakilkan dirinya untuk menyaksikan penyerahan pengembalian sertifikat milik warga tersebut.

“Saya sudah lama memonitor semua permasalahan ini dari awal, untuk segala sesuatunya artinya memang selalu dipertanyakan dari kami,  memang kalau berkaca dari permasalahan ini sudah sangat lama, kebetulan dulu saya di SDA yang awal mulai di terbitkan izin PT punya Pak Bambang tapi kita bukan mau mengulas ke belakang lagi, dan Alhamdulillah pada hari ini sertifikat ini sudah dikembalikan,” ucap Gandi.

Gandime juga berharap dengan sudah dilakukannya pencabutan laporan oleh pihak pelapor, apa yang sudah menjadi komitmen dan kesepakatan bersama dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

“Saya rasa permasalahan ini harus segera kita selesaikan dan tuntaskan supaya tidak ada permasalahan-permasalahan lagi di belakang hari.” ujar Gandi.