Tanjungpinang – Seorang Apek bernama Ghuan Seng ( 81 ) terancam masuk sel penjara akibat penipuan jual beli tanah senilai 6 Miliar Rupiah.

Loren Take yang merasa dirugikan dan ditipu dalam penjualan beli tanah itu melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanjungpinang, atas laporan tersebut Ghuan Seng datang bersama pengacaranya pada pukul 10 : 15 Wib dan langsung memasuki ruangan Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Laporan dari Loren Take atas penipuan Ghuan Seng seorang mantan pengusaha tambang pasir itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dijumpai beberapa awak media di Kantor Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Benar ada laporan dari terlapor Loren Take yang merasa dirugikan dan ditipu oleh Ghuan Seng terkait kasus jual beli tanah senilai 6 miliar. Atas Laporan itu Ghuan Seng terancam kurungan 4 tahun penjara. Walaupun usianya sudah tua hukum tidak memandang itu,” jelasnya.

Terlapor merasa ditipu atas pembelian lahan senilai 6 miliar yang dibeli bukan dari pemilik si penjual dan kasusnya sudah naik dalam perdata.

Dalam aset sengketa Ghuan Seng menjual lahan terhadap Loren Take. Dan perolehan dari pengguasaan tanah itu didapat dari orang lain atas nama orang lain yang menggadaikan tanah terhadap Ghuan Seng.

“Itu kasus penipuan sesuai pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan, kita kaji kembali dan kita lihat hasilnya kasus ini mana yang terbaik baru bisa kita putuskan,” pungkas Kasat Reskrim.