Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melakukan test urine terhadap 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP), Kamis (25/02).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIA Tanjunginang Wahyu Hidayat. Ia menjelaskan bahwa 22 orang WBP telah menjalani pemeriksaan test urine yang dilaksanankan di klinik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang .
” Ya benar, semalam di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sudah dilaksanakan test urine kepada WPB sebanyak 22 orang oleh tim, di Klinik Lapas, ” ujar Wahyu.
Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan yang harus dijalani oleh WBP setelah menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta program integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi dirumah.
Selain itu, dalam pelaksanaan hal tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan pengedaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
” Kegiatan test urine ini wajib dilaksanakan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) tanpa terkecuali yang telah memasuki tahap Integrasi, ” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan kali ini keseluruhan dinyatakan negatif, dan hal tersebut juga semakin mempertegas komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam menjadi wujud nyata, dalam mengadirkan lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba.
Dari jumlah 22 orang WBP tersebut sudah menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dengan agenda sidang berupa Usulan Pembebasan Bersayarat (PB) 21 orang dan Asimilasi Dirumah sebanyak 1 orang.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka sudah jelas akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu kepada Warga Binaan maupun kepada petugas itu sendiri, ” tegas Wahyu Hidayat.

