HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam.

Dalam operasi yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A.

Dari dua penindakan terpisah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari berselang, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial A. yang diamankan di lobi hotel kawasan Seraya.

Penggeledahan kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga K.A. berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.

O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.