HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas impor ilegal berasal dari Singapura.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas aktivitas impor ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (5/5/2026) melalui kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, jajaran Bidhumas, serta Bea Cukai Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kendaraan taksi pelabuhan mengangkut barang milik tiga orang terduga pelaku berinisial SM, PW, dan CN.
“Para pelaku menggunakan modus menyamarkan barang bekas dengan memasukkannya ke dalam koper dan tas ransel agar lolos dari pemeriksaan petugas, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kabidhumas.

