HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang bersama jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru Tahun 2025 yang digelar di Hotel Golden View, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.

Kehadiran pimpinan wilayah tersebut menjadi bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum di jajaran Polda Kepri.

Sosialisasi KUHAP terbaru ini turut diikuti Wakapolda Kepri, Karo Bankum Divkum Polri, para pejabat utama Polda Kepri, Kapolsek jajaran Polresta Barelang, para Kanit Reskrim, penyidik, serta praktisi dan ahli hukum pidana.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa sosialisasi KUHAP terbaru merupakan bekal penting bagi seluruh penyidik dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Jajaran Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri serta akan menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui diskusi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” terang Anggoro.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menekankan bahwa mulai tahun 2025, seluruh jajaran Polri wajib menerapkan KUHAP terbaru dalam setiap proses penegakan hukum.