HARIANMEMOKEPRI.COM – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kamis (10/4/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan tidak menyulitkan masyarakat.
Dalam tinjauannya, Lis meminta seluruh jajaran BPPRD mempercepat proses pelayanan, terutama dalam pengurusan pajak. Dirinya menegaskan waktu pelayanan maksimal hanya 15 menit.
“Pelayanan paling lama 15 menit, tidak boleh lebih. Jangan sampai warga harus duduk berjam-jam hanya untuk satu urusan,” tegas Lis di hadapan Kepala BPPRD, Said Alvie, dan sejumlah pegawai.
Lis meninjau langsung sejumlah ruangan pelayanan, memantau antrean, serta berdialog dengan petugas dan warga.
Ia menilai pelayanan yang lambat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain kecepatan, Lis juga menyoroti kenyamanan fasilitas pelayanan. Ia meminta BPPRD melakukan pembenahan ruang layanan agar lebih ramah dan bersih. Inovasi pelayanan juga dinilai penting agar kinerja terus berkembang.
“Warga datang ke sini ingin membayar kewajiban. Jangan sampai malah merasa kapok. Buat mereka nyaman dan pulang dengan puas,” ujarnya.
Lis juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lis mengingatkan, aparatur pemerintahan harus benar-benar hadir untuk melayani masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas.
Sidak ini mendapat tanggapan positif dari warga. Salah satunya Awin, yang saat itu tengah mengurus pajak.

