Walikota Tanjungpinang Tegaskan Pelayanan Harus Cepat, Maksimal 15 Menit

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lis Darmansyah sidak di pelayanan BPPRD, Kamis (10/4/2025) foto: istimewa

Lis Darmansyah sidak di pelayanan BPPRD, Kamis (10/4/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kamis (10/4/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan tidak menyulitkan masyarakat.

Dalam tinjauannya, Lis meminta seluruh jajaran BPPRD mempercepat proses pelayanan, terutama dalam pengurusan pajak. Dirinya menegaskan waktu pelayanan maksimal hanya 15 menit.

“Pelayanan paling lama 15 menit, tidak boleh lebih. Jangan sampai warga harus duduk berjam-jam hanya untuk satu urusan,” tegas Lis di hadapan Kepala BPPRD, Said Alvie, dan sejumlah pegawai.

Lis meninjau langsung sejumlah ruangan pelayanan, memantau antrean, serta berdialog dengan petugas dan warga.

Ia menilai pelayanan yang lambat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain kecepatan, Lis juga menyoroti kenyamanan fasilitas pelayanan. Ia meminta BPPRD melakukan pembenahan ruang layanan agar lebih ramah dan bersih. Inovasi pelayanan juga dinilai penting agar kinerja terus berkembang.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Aspidmil Kejati Riau Kunjungi Kodim 0315 Tanjungpinang, Bahas Penanganan Perkara Koneksitas
16 Guru dari PGRI Tanjungpinang Berangkat Haji, Lis Sampaikan Pesan Haru
Pemko Tanjungpinang Upayakan Matahari Department Store Tak Tutup
Walikota Lantik Pengurus FKM Tanjungpinang 2025-2030, Dorong Syiar Islam yang Aktif
Polresta Tanjungpinang Kerahkan Puluhan Personel Kawal MTQH ke-XIX
Lis Darmansyah Lantik 60 Dewan Hakim MTQH XIX Tanjungpinang
Bazar UMKM Meriahkan MTQH XIX, Dorong Ekonomi Warga
Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam
"Pelayanan paling lama 15 menit, tidak boleh lebih. Jangan sampai warga harus duduk berjam-jam hanya untuk satu urusan," tegas Lis di hadapan Kepala BPPRD, Said Alvie, dan sejumlah pegawai.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:34 WIB

Aspidmil Kejati Riau Kunjungi Kodim 0315 Tanjungpinang, Bahas Penanganan Perkara Koneksitas

Selasa, 22 April 2025 - 17:46 WIB

16 Guru dari PGRI Tanjungpinang Berangkat Haji, Lis Sampaikan Pesan Haru

Senin, 21 April 2025 - 18:43 WIB

Pemko Tanjungpinang Upayakan Matahari Department Store Tak Tutup

Senin, 21 April 2025 - 17:56 WIB

Walikota Lantik Pengurus FKM Tanjungpinang 2025-2030, Dorong Syiar Islam yang Aktif

Senin, 21 April 2025 - 16:45 WIB

Polresta Tanjungpinang Kerahkan Puluhan Personel Kawal MTQH ke-XIX

Berita Terbaru