Tanjungpinang

Satpol PP Bongkar Kontruksi Reklame Milik Pemko Tanjungpinang

14
×

Satpol PP Bongkar Kontruksi Reklame Milik Pemko Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Proses pembongkaran kontruksi reklame di Simpang Lampu Merah Pamedan ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Satpol PP Tanjungpinang membongkar konstruksi reklame di sejumlah titik lokasi, salah satunya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (28/09).

Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas ( Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat ) Satpol PP Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan langkah awal yang akan dilanjutkan dengan pembongkaran tahap selanjutnya sesuai dengan amanat peraturan Walikota Tanjungpinang.

“Ini yang di Pamedan sudah dilakukan kontruksi reklame milik Pemko Tanjungpinang, kita mulai dari kita sendiri dengan memberi contoh bahwa kontruksi reklame harus menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Teguh.

Untuk titik reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 titik termasuk yang lainnya tidak berizin namun masih dalam proses administrasi.

“Kita mengirimkan surat untuk mengurus izin atau melakukan pembongkaran sendiri, jika tidak di penuhi maka kita lakukan pembongkaran. Yang disini (Pamedan_red) dilakukan pembongkaran karena OPD nya tidak kunjung mengurusi izin, dan permasalahannya pada titik ini juga sesuai amanat Perwako bahwa untuk satu simpang hanya boleh tiga titik,” ujarnya.

Terkait dengan pembongkaran kontruksi milik Pemko Tanjungpinang dan tercatat di DPKAD, pelaksanaan pembongkaran tersebut sesuai dengan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021.

“Seluruh OPD/pihak pemilik kontruksi reklame baik swasta maupun pemerintah sudah kita surati untuk segera mengurus perizinannya. Karena kita melaksanakan penegakan peraturan perda dan perwako kita tertibkan dulu tentu saja dimulai dari pemerintah kita sendiri,” lanjut Teguh.

Dalam pelaksanaannya sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak swasta yang mengklaim bahwa reklame yang di bongkar milik swasta, namun pihak satpol PP bertahan reklame tersebut milik Pemko Tanjungpinang.

“Silahkan di buktikan siapa yang memiliki kontruksi reklame ini kami punya buktinya kalau ada pihak swasta yang mengklaim punya miliknya ya silahkan saja di proses sebagaimana mestinya kita akan tetap melakukan pembongkaran karena tadi kami di minta menghentikan pembongkaran itu tidak bisa kita penuhi kami tetap melakukan pembongkaran,” pungkasnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *