“Layanan video call ini untuk meminimalisir penggunaan ponsel di Rutan. Sistem pembayaran menggunakan voucher berbasis e-Money bekerja sama dengan Bank Mandiri, dan ke depan akan diintegrasikan dengan Brizzi sesuai arahan pimpinan,” jelas Yan.

Layanan komunikasi ini dibuka setiap hari kecuali pada waktu tertentu, seperti saat ada kegiatan kantor, perayaan hari besar keagamaan, maupun kunjungan langsung.

“Merujuk pada Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 yang telah diperbarui dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, aktivitas warga binaan diatur mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 13.00 hingga 17.00 WIB,” pungkasnya

Dengan berbagai upaya tersebut, Rutan Tanjungpinang berharap dapat memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk meraih predikat WBBM sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.