Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kolaborasi dan sinergi akan terus diperkuat agar penindakan terhadap barang ilegal berjalan maksimal,” katanya.
Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan penelitian dan penyidikan secara mendalam. Proses hukum terhadap pelaku juga sedang berjalan, baik melalui pemusnahan, pengenaan denda, hingga penyidikan yang ditangani bersama oleh kantor wilayah maupun pusat,” tutup Tri.

