Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Barang kena cukai bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, sedangkan barang kepabeanan sebagian besar berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur darat maupun laut,” jelas Tri.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kolaborasi dan sinergi akan terus diperkuat agar penindakan terhadap barang ilegal berjalan maksimal,” katanya.
Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan penelitian dan penyidikan secara mendalam. Proses hukum terhadap pelaku juga sedang berjalan, baik melalui pemusnahan, pengenaan denda, hingga penyidikan yang ditangani bersama oleh kantor wilayah maupun pusat,” tutup Tri.

