Pemilik kendaraan hanya dapat mengambil motornya setelah mengikuti proses sidang dan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrik.
Meski tindakan tegas terus dilakukan, Satlantas Polresta Tanjungpinang tetap berkomitmen melaksanakan edukasi dan sosialisasi, baik kepada pengguna jalan maupun pelajar di sekolah-sekolah.
AKP Arbi juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak berkendara tanpa SIM serta tidak terlibat dalam kegiatan negatif di jalan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan juga menjadi atensi dari Wali Kota Tanjungpinang, Bapak Lis Darmansyah,” tegasnya
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polresta Tanjungpinang
Halaman : 1 2