HARIANMEMOKEPRI.COM – Puluhan kendaraan roda dua terjaring dalam razia balap liar dan knalpot brong yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, Sabtu (24/5/2025) malam.
Razia tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar dan suara bising knalpot tidak standar.
Kegiatan razia dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Adiansah, dengan sistem hunting di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Jembatan Dompak.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari Minggu (25/5), pihaknya berhasil mengamankan 46 unit kendaraan yang melanggar.
“Mayoritas pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan terlibat aksi balap liar,” ungkap AKP Arbi.
Operasi ini turut melibatkan personel Polisi Militer (POM) TNI AL. Semua kendaraan yang terjaring dikenai sanksi tilang dan ditahan selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polresta Tanjungpinang
Halaman : 1 2 Selanjutnya