HARIANMEMOKEPRI.COM – Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong di lingkungan SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan razia knalpot brong ini dilakukan menyikapi keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Razia tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan karena menghasilkan suara bising yang melebihi ambang batas serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Knalpot brong dianggap melanggar peraturan karena menghasilkan suara yang berisik dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Hal ini dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar AKP Arbi.
Ia juga menekankan bahwa razia ini sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pembinaan, terutama bagi para pelajar yang masih dalam masa tumbuh kembang dan rentan terhadap pengaruh negatif.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polresta Tanjungpinang
Halaman : 1 2 Selanjutnya