Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan.
“Sehingga tidak heran jika masyarakat di Kepulauan Riau banyak terjebak dengan penawaran investasi illegal dan Pinjol ilegal,” ucapnya.
Untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang terhadap investasi legal dan ilegal, OJK akan menyampaikan materi yaitu pengenalan OJK dan mengenal Investasi Legal dan Ilegal.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat terhindar dari penawaran yang tidak logis dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa menyampaikan potensi risikonya.

