Seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Dalam hal Perlindungan Konsumen, mengamanatkan agar OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Stakeholder Tingkatkan Sinergi Dan Kerjasama

“Termasuk kepada Guru dan ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan waspada investasi ilegal,” tutur Demi Tri Aryadi sekaligus Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan meliputi pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan, masyarakat Kepulauan Riau sebesar 48,57 persen tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01%.