Razia kendaraan rutin dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan, meski terbentur keterbatasan anggaran.
Ia berharap Pemko dapat memberikan dukungan, serta melibatkan RT dan RW dalam proses pendataan dan penagihan.
“Terkadang perpindahan masyarakat terjadi tanpa terdata. Karena itu, kami perlu dukungan dan fasilitasi dari RT dan RW,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Mochamad Nurul Subekti, melaporkan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp598 juta kepada 28 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga Maret 2025.
“Dana itu berasal dari iuran masyarakat yang dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja, tercatat sebanyak 898 kendaraan belum melakukan daftar ulang selama triwulan pertama 2025, dengan 290 kendaraan tercatat belum membayar pajak pada bulan Maret.
Total potensi kendaraan di Kota Tanjungpinang mencapai 27.307 unit roda empat dan 103.667 unit roda dua.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPPRD Said Alvie, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Editor : Indrapriyadi