Ia juga mendorong langkah konkret agar masyarakat lebih aktif membayar pajak, salah satunya melalui program pemutihan yang dibarengi dengan inovasi layanan yang memudahkan wajib pajak.
Sosialisasi perlu ditingkatkan dengan melibatkan perbankan, media sosial, serta pemanfaatan baliho milik pemerintah kota.
“Banyak kemudahan sudah disiapkan, tapi belum semua masyarakat akrab dengan teknologi. Karena itu, pendekatan konvensional tetap penting. Yang utama, layanan kita harus cepat, nyaman, dan efisien,” tutupnya.
Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah, menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kini pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen pajak memberi peluang besar bagi peningkatan PAD. Karena itu, kami berkomitmen bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang untuk memaksimalkan potensi ini,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, UPT Samsat terdiri dari unsur kepolisian, Jasa Raharja, BRI, dan badan pajak yang terus bersinergi dalam pelayanan.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya