“Razia gabungan ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengamanan lapas dan rutan se-Indonesia,” tambahnya.

Yan Patmos juga menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, BNN, dan Kemenkumham Kepri untuk menjaga keamanan di rutan.

“Semua pihak memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal),” katanya.

Lebih lanjut, Yan Patmos menjelaskan bahwa dalam satu hari, empat kelompok bekerja secara optimal, meskipun masih ditemukan barang-barang berbahaya.

“Ini merupakan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.