HARIANMEMOKEPRI.COM — Loka POM Tanjungpinang mengungkapkan selama tahun 2023 dalam hasil pengawasan paling mencolok yakni kosmetik dan pangan olahan tidak memiliki izin edar dari Badan Pom.
Hal ini diungkapkan Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah pada Rapat Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan serta konsultasi pelayanan publik bersama lintas sektor di Hotel Pelangi, Jumat (10/2023)
Baca Juga: Angka Sembilan Jadi Polemik Masyarakat Kabupaten Lingga, Listrik Sering Padam Baik Pagi Maupun Malam
“Hari kita sampaikan hasil pengawasan Loka POM Tanjungpinang selama 2022 sampai 2023. Yang paling mencolok kebanyakan kosmetik dengan pangan olahan,” ujar Irdiansyah.
Sementara pada tahun 2023 hasil pemeriksaan Loka POM Tanjungpinang terdiri 32 sarana kosmetik, 11 obat tradisional, 4 suplemen kesehatan dan 66 pangan olahan
Paling dominan dari pengawasan Loka POM Tanjungpinang adalah produk kosmetik dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Irdiansyah menambahkan bulan Juni 2023 pihaknya melakukan penindakan terdapat sarana dalam mendistribusikan kosmetik dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar BPOM.
“Jadi sudah kita proses sudah dilakukan tahap 2 dan di serahkan ke Kejaksaan baik tersangka maupun barang buktinya,” lanjutnya.
Temuan ini, kata Irdiansyah dari tempat penjualan hasil pemeriksaan rutin Loka POM Tanjungpinang terhadap distribusi untuk kosmetik dan lainnya.
“Kan ada pemeriksaan rutin dari kami. Rata-rata terakhir itu produksinya dari Bandung masuk ke Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain produk kosmetik, Irdiansyah mengungkapkan bahwa untuk produk pangan 70 persen dari Batam dan beberapa dari Malaysia.
“Produk produknya kebanyakan dari Batam masuk ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Tanjung Uban lalu di distribusikan ke Tanjungpinang. Di sana juga dilakukan pengawasan BPOM Batam sedangkan kita pengawasan di Tanjungpinang,” tutur Irdiansyah.
Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan
Terakhir Irdiansyah mengatakan apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigakan bisa melakukan aduan melalui layanan Informasi Loka POM Tanjungpinang
“Bisa lewat WhatsApp (081290586008) ataupun melalui media sosial kami Instagram, Twitter, Facebook ataupun email Loka POM Tanjungpinang,”
“Ciri-cirinya harus menggunakan bahasa Indonesia baik dan benar, kemudian tercantum nomor registrasi, distributor ataupun produsen sesuai Cek klik (Cek Kemasan Label, Izin edar dan Kadaluarsa),” jelasnya
Deni Setiawati Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM Tanjungpinang menerangkan masyarakat dapat mengetahui ciri ciri produk izin edar maupun tanpa izin edar.
“Bahkan bisa cek melalui aplikasi BPOM Mobile bisa di akses Android maupun IOS. Masyarakat secara mandiri bisa mengecek apakah produk itu terdata pada BPOM atau tidak dengan scan barcode pada produk tersebut,” pungkasnya.