HARIANMEMOKEPRI.COM – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi setiap kali melakukan parkir.
Lis menegaskan, tanpa karcis parkir, warga tidak diwajibkan membayar biaya parkir. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kalau tidak ada karcis, tidak usah bayar. Ini bukan sekadar imbauan, tapi diatur jelas dalam Perda. Jadi masyarakat punya hak untuk menolak membayar jika tidak diberi karcis,” ujar Lis, Jumat (20/6/2025).
Imbauan tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem perparkiran yang menjadi fokus Lis sejak kembali menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang.
Menurutnya, sistem parkir yang transparan akan menutup celah kebocoran pendapatan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin menutup semua celah kebocoran PAD. Salah satunya dari sektor parkir. Maka itu, sistem ini harus diperbaiki. Dan partisipasi masyarakat sangat penting cukup dengan satu tindakan kecil: minta karcis setiap kali parkir,” tambahnya.
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya