Lis juga menegaskan bahwa karcis parkir berfungsi sebagai instrumen pengawasan. Petugas parkir resmi diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa. Bila tidak, pungutan tersebut dianggap ilegal.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang agar menertibkan dan menindak juru parkir yang tidak mematuhi aturan ini.
“Kita tidak ingin warga dirugikan, dan kota kehilangan pendapatan. Maka, karcis parkir bukan hanya bukti pembayaran, tapi bagian dari sistem yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Langkah penertiban parkir ini merupakan bagian dari gerakan besar Tanjungpinang Berbenah yang dicanangkan Lis Darmansyah sejak awal masa jabatannya.
Mulai dari penataan kawasan kota, revitalisasi pasar, hingga pembenahan layanan publik semua diarahkan untuk membentuk kota yang tertib, manusiawi, dan berpihak pada rakyat.
“Parkir mungkin terlihat sepele, tapi di situlah wajah kota kita dimulai. Kalau sistem kecil seperti ini tertib, maka pembangunan besar akan lebih mudah dilakukan,” tutup Lis.

