Tanjungpinang

Konsolidasi BNNK Tanjungpinang Bersama FKPD Terkait Kotan

8
×

Konsolidasi BNNK Tanjungpinang Bersama FKPD Terkait Kotan

Sebarkan artikel ini
Konsolidasi BNNK Tanjungpinang bersama FKPD ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang (BNNK) mengadakan konsolidasi bersama jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (20/10).

Konsolidasi ini dalam rangka Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) untuk penguatan kepada lembaga dan supaya masyarakat bisa memahami tentang bahayanya narkoba.

Tengku Dahlan Asisten I Tanjungpinang mengatakan Gambaran Ancaman Narkotika di Kota Tanjungpinang pertama Daya Rusak, Wilayah sebaran, Aparat terjerat, Potensi Pasar, Jaringan Lapas, Temuan Jenis Baru, Jaringan Internasional, Dukungan Modal, jalur masuk, aksi Narapidana, perkembangan teknologi, kerugian jiwa dan material.

“Kebijakan Kotan Penyusunan dan implementasi kebijakan KOTAN penguatan sistem ( SATGAS ) dan regulasi Kotan. Faktor-faktor penting dalam Kotan
Menempatkan masyarakat sebagai subyek dari pelaksanaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan rawan di wilayahnya menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian penting yang harus diintervensi demi mewujudkan ketanggapan terhadap ancaman narkoba,” jelas Tengku.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Heryana S.E M.H menyebutkan hasil survey 2021 jumlah penyalahgunaan narkoba meningkat 1,95 persen ( 3,6 juta jiwa ) setahun terakhir lebih banyak dilakukan di Kota ( 81,6 persen atau +- 2,9 juta orang ) data BPS tahun 2020 mayoritas ( 56,7 persen ) penduduk tinggal di Kota. Visi nasional pembangunan kota berkelanjutan dan budaya saing pada tahun 2045 ruang lingkup Kotan mencakup aspek manusia. Infrastruktur manajemen kelembagaan dan kebijakan daerah.

Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN terintegrasi keseluruhan instansi baik ditingkat pusat maupun daerah.Kotan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota, konsolidasi Kebijakan KOTAN pada sektor kelembagaan untuk terciptanya suatu terobosan baru untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu narkoba.

“Saya berharap mudah-mudah Pemerintah Kota dapat mendukung pembuatan dalam bentuk peraturan daerah. Karena kita ketinggalan oleh Bintan yang tidak memiliki Kantor BNN tapi sudah ada perda Batam sudah ada perda. Sekarang Tanjungpinang untuk membuat perda saja susah, dengan adanya konsolidasi ini mudah-mudahan Bu Walikota dapat segera memfasilitasi untuk terbentuknya perda,” ujar AKBP Heryana.

Lebih lanjut AKBP Heryana mengatakan sebagaimana disampaikan oleh Kasatnarkoba Tanjungpinang sebegitu rentannya narkotika di Tanjungpinang prevelensi mencapai 0,03 atau hampir sekitar 1.500 orang terkena imbas dari Narkoba mulai kecil hingga lanjut usia.

Selain itu untuk menindaklanjuti dalam mengantisipasi peredaran narkoba, Pihak BNN berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk memberikan pengertian dengan membetuk AP ( Agen Pemulihan )

“AP itu sudah dibentuk cuman nantinya kedepan mungkin saya akan rubah lagi polanya yang menjadi agen pemulihan nantinya ketua forum RT RW agar lebih mengakar kebawah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *