Sebagaimana diketahui Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC) adalah unsur pasukan cadangan Tentara Nasional Indonesia.
Pada tanggal 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).
Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk pegawai negeri sipil.

