HARIANMEMOKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (8/1/2026).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus serta fraksi-fraksi DPRD, atas pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan penuh tanggung jawab.

Menurut Lis, proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.

“Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Lis menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perubahan regulasi tersebut menyebabkan sejumlah ketentuan dalam Perda lama tidak lagi relevan dan berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Beberapa perubahan mendasar yang diatur antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, hingga ketentuan retribusi serta persyaratan teknis bangunan gedung yang kini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Pencabutan Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang, sekaligus mendukung reformasi regulasi daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Lis juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2026.

Ia berharap, Perda yang telah disahkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD diharapkan terus terjaga demi kemajuan Kota Tanjungpinang,” tutup Lis.