“Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Lis menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perubahan regulasi tersebut menyebabkan sejumlah ketentuan dalam Perda lama tidak lagi relevan dan berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Beberapa perubahan mendasar yang diatur antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, hingga ketentuan retribusi serta persyaratan teknis bangunan gedung yang kini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Pencabutan Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang, sekaligus mendukung reformasi regulasi daerah,” jelasnya.