Sebelumnya Hasan mengatakan, mereka para pedagang meminta semuanya bisa pindah ke bangunan Pasar Encik Puan Perak serta tidak ada lagi yang berjualan di luar maupun pinggir jalan.
“Saya kira ini persepsi adil bagi masyarakat pedagang,” jelas Hasan.
Pihaknya telah mengarahkan Satpol PP telah memberikan pengarahan untuk melakukan penertiban mulai besok dan beberapa aset Pemko Tanjungpinang yang digunakan pedagang agar di bongkar.
“Kita kasih waktu 3 hari untuk kita bongkar karena itu Aset Pemko Tanjungpinang, yang kita sayangkan pedagang jalan masyarakat di pakai bahkan ada yang disewakan,” terang Hasan.
Pada kesempatan itu, Hasan juga mengumpulkan para pedagang ikan yang sebelumnya enggan menempati meja di pasar ikan.
Hasan merangkum beberapa permasalahan yang disampaikan pedagang. Dengan beberapa penyesuaian kondisi seperti pembuatan lubang saluran pembuangan air di bawah meja
Secara langsung disetujui oleh Hasan, serta melihat keberhasilannya memindahkan pedagang kaki lima, para pedagang ikan menyatakan akan menempati tempat baru di Pasar Encik Puan Perak
“Masyarakat tentu juga menginginkan pasar yang bersih, aman, dan nyaman. Dan hal itu juga kewajiban kami. Ini hanya soal merubah kebiasaan. Jika tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar, tentu masyarakat juga akan berbelanja di dalam pasar,” ungkap Hasan.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Drs. Abdul Kadir Ibrahim, menambahkan, Satpol PP akan terus menempatkan petugasnya di lokasi Pasar Encik Puan Perak.
Hal itu ditujukan untuk mendukung, dan mengawal proses pemindahan pedagang kaki lima ke dalam pasar.

